DESA KEDUNGSARI
Desa Kedungsari adalah
sebuah Desa baru, terbentuk berdasarkan PERDA NO 13 Tahun 2007 tentang
pembentukan Desa baru. Sebelum menjadi Desa definitive Desa Kedungsari adalah
sebuah Dusun yang termasuk wilayah Desa Kedungkancana.
Keinginan Masyarakat Kedungsari untuk menjadi sebuah Desa
yang mandiri adalah di dasarkan atas pemikiran bahwa Kedungsari akan lambat
maju setara dengan Desa yang lain manakalah masih menjadi sebuah Dusun,
terutama pembangunan infrastruktur dan pembangunan SDM yang lambat sementara
Kedungsari merupakan wajah Majalengka bagian Utara Timur.
Pada tahun 2001 mulailah di bentuk Team Pemekaran Desa
Kedungsari berdasarkan hasil musyawarah di
Balai Dusun Kedungsari. Karena pemekaran Desa adalah suatu aspirasi politik dan
hukum maka harus ada tokoh yang secara aktif memainkan hal tersebut, dan keempat
tokoh tersebut adalah Bapak Suwaryo ( Kadus jabatan saat itu ), Moh Agus
Maksum,Maman Sulaiman,dan Abdul Malik. Serta dibantu seluruh sesepuh dan tokoh
masyarakat, serta tokoh pemuda yang memainkan perannya masing-masing demi satu
tujuan yaitu terbentuk sebuah Desa Kedungsari yang definitive.
Setelah beberapa tahun aspirasi ini di sampaikan melalui
berbagai cara barulah ada tokoh Ligung yaitu Bapak H.Sutrisno,S.E. M.Si yang
saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka merespon dan menanggapi
aspirasi masyarakat Kedungsari ini dengan positif,dan atas petunjuk serta
kawalan beliaulah kemudian Kedungsari menjadi sebuah Desa definitive melalui
PERDA tersebut.
Masyarakat Desa Kedungsari terdiri dari masyarakat
pindahan dari Daerah Cirebon dan daerah Indramayu, serta ada juga pindahan dari
Daerah Majalengka yaitu tepatnya dari Wilayah Desa Bongas Kecamatan Sumber Jaya.
Bahasa sehari-hari yang digunakan adalah Bahasa Jawa serta sebagian ada yang
Bahasa Sunda dengan perbandingan 70%
Bahasa Jawa dan 30% Bahsa Sunda.
Sebelum bernama Kedungsari, daerah ini banyak disebut
dengan nama bedeng ciketek, mungkin dulunya Kedungsari merupakan daerah
perbedengan dan banyak terdapat ketek (monyet), namun setelah tahun 1950-an
nama bedeng ciketek diganti oleh para tokoh dan sesepuh dengan nama KEDUNGASARI. Kedungsari berarti kedung artinya sebuah danau kecil berisi air, sari artinya inti,perkara yang enak,atau hal yang paling
dibutuhkan. Jadi kedungsari artinya sebuah desa kecil yang dipenuhi dengan
berbagai perkara yang enak,pokok dan yang paling dibutuhkan,sehingga menurut
mitos siapapun yng pernah tinggal di kedungsari akan selalu teringat dan butuh
terhadap kedungsari, karena disinilah masih banyak mutiara mutiara yang belum
tergalih.
Desa
Kedungsari merupakan salah satu Desa di Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, Provinsi
Jawa Barat, memiliki luas 183.152 km².
Secara
geografis Desa Kedungsari berbatasan dengan wilayah sebagai berikut:
1. Sebelah Utara, berbatasan dengan Desa
Luwug Kencana Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, sesuai dengan peraturan
daerah Majalengka.
2.
Sebelah Timur, berbatasan dengan Desa
Kejiwan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon.
3.
Sebelah Selatan, berbatasan dengan Desa
Kodasari.
4.
Sebelah Barat, berbatasan dengan Desa Kedungkancana.
Secara administrative, wilayah Desa Kedungsari
terdiri dari 3 (tiga) Dusun (Mekarrasa,Mekarwangi,dan Mekarsari) 3 (tiga)Rukun
Warga,dan 6 (enam) Rukun Tetangga.
Secara umum
tipologi Desa Kedungsari terdiri dari
pesawahan,perladangan,perkebunan,peternakan,kerajinan,dan undustri kecil,industry
sedang dan besar,jasa dan perdagangan.Topografis desa kedungsari secara umum
termasuk daerah landau atau dataran rendah dan berdasarkan ketinggian wilayah
desa kedungsari diklasifikasikan kepada dataran rendah 31 m dp 1.
#cover arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar